Mau Tahu Info Kepolisian? Ini Aksesnya







REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian adalah salah satu instansi yang  sering berhubungan dengan publik. Namun, terkadang masyarakat sulit untuk mengakses informasi dari kepolisian. Padahal, hak atas informasi ini menjadi bagian penting untuk berpartisipasi dalam urusan publik maupun negara, berdasarkan prinsip demokrasi.

Melihat fakta ini, MediaLink bekerja sama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), airputih dan TIFA, menghadirkan layanan aksesinfopolisi.org. Melalaui website ini setiap orang bisa mengakses informasi sektor kepolisian dengan mudah.

Menurut Koordinator Program MediaLink, Mutjaba Hamdi, publik dapat mengakses website ini, dan melakukan permintaan informasi sektor kepolisian. Sebaliknya, pihak kepolisian dapat melayani dan menanggapi permintaan yang diajukan.

"Tujuan utamanya, website ini mempermudah proses keterbukaan informasi publik sektor kepolisian," ujar Mutjaba, di Jakarta, kemarin.

Kemudahan akses ini, Mutjaba memaparkan, dimungkinkan publik bisa mengontrol jalannya penyelenggaraan negara. "Jika publik bisa mendapatkan akses seperti ini, pencegahan mal-administrasi dan korupsi bisa dilakukan," ungkap Mutjaba.

Mutjaba menambahkan, website ini masih dalam tahap penyempurnaan. Sumber kepolisian yang saat ini baru dari Polda Metro Jaya. "Mudah-mudahan nanti Polda dari daerah lain bisa masuk," ujarnya.

Untuk mengakses informasi dari kepolisian, bisa dilakukan melalui layanan aksesinfopolisi.org. Menurut Koordinator Program MediaLink, Mutjaba Hamdi, kemarin, publik dapat mengakses website ini, dan melakukan permintaan informasi sektor kepolisian. Sebaliknya, pihak kepolisian dapat melayani dan menanggapi permintaan yang diajukan.

Penggunaan website ini cukup mudah. Cukup dengan registrasi dan mengisi formulir di website tersebut, informasi kepolisian sudah bisa di akses.

Agus Triwanto, Koordinator Pengurus Harian Yayasan Air Putih, menjelaskan cara mengakses website ini. "Jika sudah registrasi, publik bisa langsung bertanya tentang informasi apa yang ingin ditanyakan dalam kolom permintaan. Kami akan meneruskan kepada petugas informasi di kepolisian. Kepolisian berkewajiban untuk membalas permintaan dalam 10 hari kerja sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)."

Informasi yang bisa disampaikan ke publik sudah diatur oleh undang-undang KIP No 14 Tahun 2008. Publik bisa mengakses kegiatan dan kinerja kepolisian, laporan keuangan kepolisian, informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kebijakan kepolisian, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar