PERATURAN SPT MASA PPN TERBARU: SELURUH PKP BADAN WAJIB MENGGUNAKAN e-SPT PPN









Dirjen Pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2013 tanggal 12 April 2013 dan PER-21/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang merupakan perubahan dari PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN. Kedua peraturan baru ini akan mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013. Itu artinya, mulai bulan depan (Juli) pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2013 telah mengacu pada ketentuan tersebut.

Lalu, hal baru apa yang diatur? Yang paling signifikan adalah seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berbentuk badan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT. Kesulitan? Saya rasa ini hanya masalah kebiasaan saja. Saat sudah terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT, maka tidak akan terasa sulit. Semua hal baru pada awalnya mungkin memang terasa agak menyulitkan, tetapi seiring dengan terbiasanya penggunaan, maka akan menjadi mudah. Bila ada yang merasa kesulitan juga, silakan menghubungi saya via e-mail :)

Secara prinsip, peraturan baru ini mewajibkan seluruh PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT, jika tidak disampaikan dengan media e-SPT, maka SPT PPN dianggap tidak disampaikan, artinya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 mengacu pada ketentuan UUKUP, untuk setiap Masa Pajak.

Pengecualian hanya diberikan kepada PKP Orang Pribadi yang:
1. Melaporkan tidak lebih dari 25 dokumen (yang dimaksud dokumen di sini yaitu: Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam satu Masa Pajak;
2.  Jumlah seluruh penyerahan dalam satu Masa Pajak kurang dari Rp400 juta.


Akan tetapi, bila PKP Orang Pribadi tersebut ingin menggunakan e-SPT, maka hal itu diperkenankan, dengan syarat, apabila telah menggunakan e-SPT, maka selanjutnya harus tetap menggunakan e-SPT, tidak diperkenankan lagi melaporkan secara manual.

Semoga bermanfaat.