Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK
Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain yang telah diundangkan tanggal 26 Desember 2012 dan
efektif berlaku mulai tanggal 24 Februari 2013.
Peraturan ini menunjuk tambahan beberapa
Pemungut PPh Pasal 22 baru yang di peraturan sebelumnya bukan merupakan
Pemungut PPh Pasal 22. Pemungut baru yang dimaksud adalah:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi: Pertamina, PLN, PGN, Telkom, Garuda Indonesia, PP, Wika, Adhi Karya, Hutama Karya, Krakatau Steel, dan juga bank-bank BUMN berkenaan dengan pembelian barang atau bahan untuk kegiatan usahanya;
- Badan usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
Jadi, mulai tanggal 24 Februari 2013, jangan kaget kalau ketiga tipe Pemungut
baru tersebut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang menjadi
objek PPh Pasal 22. Marjin laba atas transaksi terhadap ketiga jenis pemungut
baru tersebut juga sebaiknya dihitung ulang agar tidak menimbulkan salah
persepsi saat kontrak/perjanjian transaksi disepakati.
Lebih lengkapnya peraturan
tersebut silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.
Semoga bermanfaat. :)
apakah yang dimaksud dengan Pemegang Merek (APM) sama dengan agen tunggal
BalasHapusATPM berbeda dengan APM, Pak/Bu. Makanya dalam peraturan tersebut disebutkan kedua-duanya.
BalasHapus