CARA MUDAH LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI





Sekarang sudah bulan Februari, berarti tinggal sebulan lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, yakni tanggal 31 Maret 2013. Perlu dicatat, batas akhir tersebut meskipun jatuh pada hari libur, tidak ditunda hingga hari kerja berikutnya seperti yang terjadi pada SPT Masa. Jadi, pada tanggal tersebut kantor pajak akan tetap buka khusus untuk melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Jadi, jangan sampai telat ya, karena sanksinya berupa denda seratus ribu rupiah bila melaporkan tidak tepat waktu, ada Surat Tagihan Pajak datang ke rumah kita. Kebetulan akhir Maret ini merupakan long weekend ya, liburan panjang tiga hari. Wah, masak liburan panjangnya jadi terganggu dengan acara pelaporan SPT Tahunan? Gimana caranya supaya acara lapor SPT tidak bentrok dengan liburan panjang? Yup, betul, laporlah di awal waktu, hehe… sebelum tanggal 31 Maret.


Tapi, sejak tahun 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak sebetulnya telah memberikan fasilitas yang memudahkan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apa itu? Betul, melaporkan SPT Tahunan PPh lewat internet. Gratis pula. Full day service, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Enak khan? Layanan ini namanya e-filing, pelaporan SPT lewat media internet. Silakan dibuka saja laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id, di situ ada penjelasan lengkapnya.


Bagi yang tertarik memanfaatkan layanan ini, caranya mudah saja:

1. Dapatkan e-FIN
Silakan mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (electronic Filing Identification  Number) atau bisa juga secara online, tetapi lebih enak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), karena kita dapat langsung menerima e-FIN-nya.

2. Lakukan aktivasi pada laman www.pajak.go.id dengan memasukkan e-FIN yang telah kita peroleh tadi.

3. Laporkan SPT kita dengan benar, lengkap dan jelas.



Mudah khan? Oya, untuk saat ini, pelaporan e-filing yang dapat dilakukan melalui laman Ditjen Pajak hanya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Untuk yang melaporkan dengan formulir 1770 belum dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Ditjen Pajak ini.


Semoga membantu. :)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar