Sekarang sudah bulan Februari,
berarti tinggal sebulan lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun Pajak 2012, yakni tanggal 31 Maret 2013. Perlu dicatat, batas
akhir tersebut meskipun jatuh pada hari libur, tidak ditunda hingga hari kerja
berikutnya seperti yang terjadi pada SPT Masa. Jadi, pada tanggal tersebut
kantor pajak akan tetap buka khusus untuk melayani pelaporan SPT Tahunan Orang
Pribadi. Jadi, jangan sampai telat ya, karena sanksinya berupa denda seratus
ribu rupiah bila melaporkan tidak tepat waktu, ada Surat Tagihan Pajak datang
ke rumah kita. Kebetulan akhir Maret ini merupakan long weekend ya, liburan panjang tiga hari. Wah, masak liburan
panjangnya jadi terganggu dengan acara pelaporan SPT Tahunan? Gimana caranya
supaya acara lapor SPT tidak bentrok dengan liburan panjang? Yup, betul,
laporlah di awal waktu, hehe… sebelum
tanggal 31 Maret.
Tapi, sejak tahun 2012 lalu,
Direktorat Jenderal Pajak sebetulnya telah memberikan fasilitas yang memudahkan
kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apa
itu? Betul, melaporkan SPT Tahunan PPh lewat internet. Gratis pula. Full day service, 24 jam sehari, 7 hari
seminggu. Enak khan? Layanan ini
namanya e-filing, pelaporan SPT lewat
media internet. Silakan dibuka saja laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id, di situ ada penjelasan
lengkapnya.
Bagi yang tertarik memanfaatkan layanan ini, caranya mudah saja:
1. Dapatkan e-FIN
Silakan mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (electronic Filing Identification Number) atau bisa juga secara online, tetapi lebih enak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), karena kita dapat langsung menerima e-FIN-nya.
2. Lakukan aktivasi pada laman www.pajak.go.id dengan memasukkan e-FIN yang telah kita peroleh tadi.
3. Laporkan SPT kita dengan benar, lengkap dan jelas.
Mudah khan? Oya, untuk saat ini,
pelaporan e-filing yang dapat dilakukan melalui laman Ditjen Pajak hanya untuk
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Untuk yang
melaporkan dengan formulir 1770 belum dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan
Ditjen Pajak ini.
Semoga membantu. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar