Sejak 1 Januari 2013, pemerintah menaikkan kembali besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat sehubungan dengan krisis global yang terjadi di benua Eropa dan Amerika. Silakan diunduh leaflet-nya di sini atau melalui menu Free Download.
Sebagai info tambahan, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2013, PTKP yang digunakan adalah tetap PTKP yang lama. Jadi, jangan sampai salah hitung PTKP yaaa... :)
Sebagai info tambahan, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2013, PTKP yang digunakan adalah tetap PTKP yang lama. Jadi, jangan sampai salah hitung PTKP yaaa... :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar