PERSIAPAN PKP MENJELANG BERLAKUNYA PERATURAN FAKTUR PAJAK YANG BARU




Dirjen Pajak telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak yang akan efektif berlaku mulai 1 April 2013 ini. Hal yang sangat signifikan dari peraturan ini adalah penomoran Faktur Pajak mutlak dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang belum tahu, silakan dibaca PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (silakan diunduh dari menu Free Download).

Lalu sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), apa yang perlu dipersiapkan menghadapi berlakunya peraturan tersebut? Beberapa hal yang penulis catat perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh PKP antara lain:
1.  Memastikan bahwa terhadap PKP telah dilakukan Registrasi Ulang dan status PKP belum dicabut oleh kantor pajak.
Bagaimana caranya? Silakan menanyakan langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat PKP dikukuhkan. Atau dapat juga melihat Daftar PKP yang telah dicabut di laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id dengan harapan nama kita tak tercantum disitu, hehehe... Kalau tercantum bagaimana? Segera hubungi kantor pajak untuk menindaklanjuti urusan (inget ya, semua pelayanan di sana free of charge alias gratis, asik khan?).
2.     Memastikan alamat kita yang sebenarnya atau sesungguhnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Hal ini sangat penting karena korespondensi akan dilakukan Ditjen Pajak ke alamat kita sesuai yang tercantum dalam SKT dan SPPKP. Bila ternyata terdapat ketidaksesuaian, segeralah lakukan update alamat ke KPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3.   Pastikan pemenuhan kewajiban dan segera bereskan pelaporan SPT PPN tiga Masa Pajak sebelum berlakunya peraturan ini, yaitu November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013.
Kenapa? Karena kepatuhan SPT PPN tiga Masa Pajak terakhir akan menjadi pertimbangan kantor pajak untuk menerbitkan jatah nomor seri Faktur Pajak.
4.       Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke kantor pajak.
Hal ini dapat dilakukan mulai 1 Maret 2013. Ini sangat sangat penting, jadi jangan sampai terlupa atau terlewat. Wah, wah, tapi barengan sama SPT Tahunan Orang Pribadi dong ya? Rame banget dong? Makanya, ajukan permohonan tersebut di awal-awal Maret, dan untuk mengurangi antrian, laporlah SPT Tahunan Orang Pribadi memanfaatkan e-filing, hehe, lapor lewat internet via www.pajak.go.id.
5.       Mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke kantor pajak.
Di sinilah inti dari PER-24/PJ/2012, kita mesti minta jatah nomor seri faktur pajak ke KPP. Fungsinya buat keamanan kita juga sebagai PKP, supaya kita gak dapet Faktur Pajak bodong alias siluman dari PKP-PKP yang gak bener. Ini hanya bisa dilakukan kalau kita sudah punya kode aktivasi dan password yang disebutin di poin nomor 4.
6.   Terakhir, siapkan surat pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan (spesimen) pejabat/atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak.
Silakan disampaikan mulai 1 April 2013 dan jangan sampai lewat akhir Mei 2013, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk setiap orang yang ada spesimen-nya.

Mungkin itu saja yang perlu dipersiapkan, persiapan lainnya mungkin jangan bikin Faktur Pajak pre-numbered lagi, soalnya nomor dijatah dari kantor pajak. Dan bagi yang punya sistem aplikasi untuk Faktur Pajak-nya, kemungkinan juga perlu disesuaikan karena setting nomor seri Faktur Pajak agak sedikit berubah.

Semoga bermanfaat. :)






2 komentar: