Dirjen Pajak telah menerbitkan
peraturan terbaru mengenai Faktur Pajak yang akan efektif berlaku mulai 1 April
2013 ini. Hal yang sangat signifikan dari peraturan ini adalah penomoran Faktur
Pajak mutlak dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang belum tahu,
silakan dibaca PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (silakan diunduh dari menu Free Download).
Lalu sebagai PKP (Pengusaha Kena
Pajak), apa yang perlu dipersiapkan menghadapi berlakunya peraturan tersebut?
Beberapa hal yang penulis catat perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh PKP
antara lain:
1.
Memastikan
bahwa terhadap PKP telah dilakukan Registrasi Ulang dan status PKP belum
dicabut oleh kantor pajak.
Bagaimana caranya? Silakan menanyakan langsung ke KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) tempat PKP dikukuhkan. Atau dapat juga melihat Daftar
PKP yang telah dicabut di laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id
dengan harapan nama kita tak tercantum disitu, hehehe... Kalau tercantum
bagaimana? Segera hubungi kantor pajak untuk menindaklanjuti urusan (inget ya,
semua pelayanan di sana free of charge
alias gratis, asik khan?).
2. Memastikan alamat kita yang sebenarnya atau
sesungguhnya telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Hal ini sangat penting karena korespondensi akan
dilakukan Ditjen Pajak ke alamat kita sesuai yang tercantum dalam SKT dan
SPPKP. Bila ternyata terdapat ketidaksesuaian, segeralah lakukan update alamat ke KPP sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
3. Pastikan pemenuhan kewajiban dan segera bereskan
pelaporan SPT PPN tiga Masa Pajak sebelum berlakunya peraturan ini, yaitu
November 2012, Desember 2012, dan Januari 2013.
Kenapa? Karena kepatuhan SPT PPN tiga Masa Pajak
terakhir akan menjadi pertimbangan kantor pajak untuk menerbitkan jatah nomor
seri Faktur Pajak.
4. Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password
ke kantor pajak.
Hal ini dapat dilakukan mulai 1 Maret 2013. Ini sangat
sangat penting, jadi jangan sampai terlupa atau terlewat. Wah, wah, tapi barengan sama SPT Tahunan Orang Pribadi dong ya? Rame banget dong? Makanya, ajukan permohonan tersebut di awal-awal
Maret, dan untuk mengurangi antrian, laporlah SPT Tahunan Orang Pribadi
memanfaatkan e-filing, hehe, lapor lewat internet via www.pajak.go.id.
5. Mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke
kantor pajak.
Di sinilah inti dari PER-24/PJ/2012, kita mesti minta
jatah nomor seri faktur pajak ke KPP. Fungsinya buat keamanan kita juga sebagai PKP, supaya kita gak dapet Faktur Pajak bodong alias
siluman dari PKP-PKP yang gak bener.
Ini hanya bisa dilakukan kalau kita sudah punya kode aktivasi dan password yang
disebutin di poin nomor 4.
6. Terakhir, siapkan surat pemberitahuan identitas
dan contoh tanda tangan (spesimen) pejabat/atau pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani
Faktur Pajak.
Silakan disampaikan mulai 1 April 2013 dan jangan sampai
lewat akhir Mei 2013, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah
(dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk setiap orang yang ada
spesimen-nya.
Mungkin itu saja yang perlu
dipersiapkan, persiapan lainnya mungkin jangan bikin Faktur Pajak pre-numbered lagi, soalnya nomor dijatah
dari kantor pajak. Dan bagi yang punya sistem aplikasi untuk Faktur Pajak-nya,
kemungkinan juga perlu disesuaikan karena setting nomor seri Faktur Pajak agak
sedikit berubah.
Semoga bermanfaat. :)
ijin copas gan
BalasHapussilakan, gan... makasih udah mampir... :)
BalasHapus