Seorang kawan menanyakan hal
tersebut kepada saya. Sudah diatur kok, si karyawan berhak menerima
pengembalian kelebihan pemotongan pajaknya dari pemberi kerja, jawab saya.
Bagaimana seorang karyawan yang
berhenti bekerja di tengah jalan, maksudnya tidak di akhir tahun, mengalami
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat dia bekerja? Hal
seperti ini terjadi karena perbedaan asumsi yang digunakan saat dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan dan PPh Pasal 21 menjadi tanggungan si
karyawan, pajak dipotong dari gajinya. Karena, pada beberapa perusahaan, ada
juga yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, jadi karyawan tidak perlu
dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya.
Saat perusahaan menghitung besaran PPh Pasal 21
atas seorang karyawan, maka diasumsikan si karyawan akan full bekerja selama 12 bulan, lalu diproporsionalkan kembali ke
dalam hitungan satu bulan. Jika si karyawan berhenti bekerja, tidak penuh
setahun, maka basisnya akan berubah, sesuai masa dia bekerja, misalnya hanya 9
bulan, maka pajaknya hanya untuk basis 9 bulan. Inilah yang menyebabkan
karyawan yang berhenti bekerja tidak di akhir tahun akan mengalami kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21. Cara menghitungnya silakan merujuk ke Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012. Secara sederhana dapat dilihat
pada contoh berikut.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong sejak Januari sampai dengan September menjadi sebesar Rp136.250 x 9 bulan = Rp1.226.250. Saat Anto berhenti di bulan September, perhitungan PPh Pasal 21 yang sebenarnya sejak Januari s.d. September dengan asumsi gaji tiap bulan sama menjadi sebagai berikut:
Maka, Anto mengalami kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp303.750 akibat perbedaan asumsi awal dia
bekerja full 12 bulan. Apa yang harus
Anto lakukan jika mengalami kejadian seperti ini? Berdasarkan pasal 14 ayat (7)
PER-31/PJ/2012 yang berbunyi: “dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan
Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam
tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang
untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong
tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan
dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan
berikutnya setelah berhenti bekerja”, maka Anto dapat meminta pengembalian
kelebihan potong tersebut kepada pemberi kerja dan menerima bukti potong PPh
Pasal 21 berupa formulir 1721 A1.
Jadi, tidak perlu melalui
mekanisme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih bayar.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar