Karyawan Berhenti Bekerja Kelebihan Potong PPh Pasal 21




Seorang kawan menanyakan hal tersebut kepada saya. Sudah diatur kok, si karyawan berhak menerima pengembalian kelebihan pemotongan pajaknya dari pemberi kerja, jawab saya.

Bagaimana seorang karyawan yang berhenti bekerja di tengah jalan, maksudnya tidak di akhir tahun, mengalami kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat dia bekerja? Hal seperti ini terjadi karena perbedaan asumsi yang digunakan saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan dan PPh Pasal 21 menjadi tanggungan si karyawan, pajak dipotong dari gajinya. Karena, pada beberapa perusahaan, ada juga yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, jadi karyawan tidak perlu dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya.

Saat perusahaan menghitung besaran PPh Pasal 21 atas seorang karyawan, maka diasumsikan si karyawan akan full bekerja selama 12 bulan, lalu diproporsionalkan kembali ke dalam hitungan satu bulan. Jika si karyawan berhenti bekerja, tidak penuh setahun, maka basisnya akan berubah, sesuai masa dia bekerja, misalnya hanya 9 bulan, maka pajaknya hanya untuk basis 9 bulan. Inilah yang menyebabkan karyawan yang berhenti bekerja tidak di akhir tahun akan mengalami kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Cara menghitungnya silakan merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012. Secara sederhana dapat dilihat pada contoh berikut.


Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong sejak Januari sampai dengan September menjadi sebesar Rp136.250 x 9 bulan = Rp1.226.250. Saat Anto berhenti di bulan September, perhitungan PPh Pasal 21 yang sebenarnya sejak Januari s.d. September dengan asumsi gaji tiap bulan sama menjadi sebagai berikut:




Maka, Anto mengalami kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp303.750 akibat perbedaan asumsi awal dia bekerja full 12 bulan. Apa yang harus Anto lakukan jika mengalami kejadian seperti ini? Berdasarkan pasal 14 ayat (7) PER-31/PJ/2012 yang berbunyi: “dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja”, maka Anto dapat meminta pengembalian kelebihan potong tersebut kepada pemberi kerja dan menerima bukti potong PPh Pasal 21 berupa formulir 1721 A1.

Jadi, tidak perlu melalui mekanisme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih bayar.


Semoga bermanfaat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar