Sepertinya ini merupakan hal sederhana. Tetapi, ternyata tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengerti cara melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut. Sebelum membahas cara pelaporan, kita perlu mengenal dulu apakah SSP PPN Pemungut itu.
SSP PPN Pemungut
merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemungut PPN atas
perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha
Kena Pajak. Pemungut PPN adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
menjadi Pemungut PPN. Sekarang ini, Pemungut PPN terdiri dari lima pihak yaitu:
- Bendahara Pemerintah (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003);
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010);
- Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010);
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 juncto PMK Nomor 136/PMK.03/2012);
- Pihak Kontraktor Pertambangan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN sesuai Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau PKP2B dengan Pemerintah RI.
Mekanisme normal
pemungutan PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, mudahnya
disebut PKP Penjual, memungut PPN kepada pihak yang menerima atau memperoleh
BKP dan/atau JKP, mudahnya disebut PKP Pembeli. Berbeda jika transaksi
penyerahan dilakukan kepada Pemungut PPN, maka yang memungut PPN adalah pihak
Pemungut PPN, bukan si PKP Penjual. Jadi PKP Pembeli, dalam hal ini Pemungut
PPN, melakukan pemungutan PPN atas transaksi perolehan BKP dan/atau JKP dari
PKP Penjual. Kita lihat gambar berikut supaya lebih jelas.
Dari gambar tersebut, terlihat bahwa alur dokumen pada pemungutan PPN normal hanya satu arah, yakni dari PKP Penjual melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Berbeda dengan Pemungut PPN, alur dokumen menjadi dua arah, yakni PKP Penjual melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta menyerahkan Faktur Pajak, tetapi PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lalu memberikan SSP PPN Pemungut sebagai bukti pungutan pajak.
Mudah-mudahan gambaran Pemungut PPN cukup jelas. Sekarang kita kembali
ke topik, bagaimana cara melaporkan SSP PPN Pemungut. Dulu, saat SPT PPN masih
dalam format SPT 1195, ada item
penyerahan kepada pemungut PPN dan item
SSP-nya telah diterima atau belum diterima. Jadi, jika SSP belum diterima, kita
tinggal mengisi bagian SSP belum diterima. Kemudian, saat SSP telah diterima
maka kita mengisi bagian SSP telah diterima. Jika saat pelaporan SSP belum
diterima lalu beberapa bulan kemudian kita menerima SSP-nya, maka kita tinggal
melakukan Pembetulan SPT PPN dengan mengubah isian dari “SSP belum diterima”
menjadi “SSP telah
diterima”.
Lain SPT 1195, lain lagi SPT 1111, tidak ada
lagi item SSP telah diterima atau SSP
belum diterima. Secara prinsip, PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN tidak
dilakukan penghitungan dengan mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM),
jadi masalah SSP PPN Pemungut tidak akan mempengaruhi penghitungan PPN yang
kurang (lebih) bayar.
Lalu, bagaimana cara kita melaporkan SSP PPN
Pemungut? Sederhana saja. Di buku petunjuk SPT PPN 1111 (Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013) SSP PPN Pemungut dilaporkan sebagai
dokumen pendukung lainnya pada Induk SPT 1111 angka 3 (Bagian Isi) angka VI
(Kelengkapan SPT). Jadi, tidak diisi di bagian SSP PPN, karena bagian itu
diperuntukkan SSP Kurang Bayar. Pada penjelasan contoh huruf b disebutkan: lembar
ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut
PPN. Selanjutnya, di bagian catatan disebutkan: dokumen pada huruf b wajib
dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut
PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
Jadi, saat SSP belum diterima, Penyerahan
kepada Pemungut PPN tetap dilaporkan tanpa melampirkan SSP PPN Pemungut. Saat
SSP PPN Pemungut diterima, maka PKP dapat melaporkan SSP tersebut di Masa Pajak
diterimanya SSP PPN Pemungut pada bagian dokumen lainnya atau melakukan
Pembetulan SPT PPN dengan menambahkan kelengkapan berupa dokumen lainnya
tersebut. Kedua mekanisme ini dapat digunakan karena tidak diatur secara tegas.
Kewajiban PKP Penjual hanya melaporkan SSP PPN Pemungut, karena
kewajiban memungutnya ada di pihak Pemungut PPN.
Semoga memberikan pencerahan :).
MAAF saya mau tanya. saya masih awam tentang pajak.
BalasHapussaya mau tanya, jika kita menjual dan pembeli sebagai pemungut, yang harus membuat SSP dan SPT pembeli atau penjualannya??
Terima kasih atas pertanyaannya, Ibu Maria Al Fatih. Seperti pada gambar alur dokumen, SSP dibuat, disetorkan dan dilaporkan oleh Pihak Pembeli jika ia adalah Pemungut PPN. Semoga membantu
HapusSy lopor ppn secara online tp nihil, sekarang ada ppn tidak nihil, apakah diloprkan secara online bisa, bgmn dengan ssp ppn apakah tetep manual saya bawa ke kpp.
BalasHapus