Formulir Baru SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2014




Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan beleid baru mengenai perubahan bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik Badan maupun Orang Pribadi.
Formulir baru ini akan digunakan dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2014. Itu artinya, penggunaan dimulai tahun 2015 mendatang.
Formulir tersebut dapat diunduh dari menu Free Download. Sedangkan peraturan beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh di sini atau dengan mengunjungi laman Peraturan Perpajakan.

Semoga bermanfaat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar