BAYAR PAJAK PENGHASILAN VIA ATM














Bayar pajak via ATM (Anjungan Tunai Mandiri)? Ya, sekarang Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas kemudahan pembayaran pajak melalui mesin ATM. Fasilitas baru ini dirilis pada 15 November 2013 lalu.


Pembayaran pajak via ATM ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak PPh yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Saat ini, bank-bank yang melayani fasilitas ini adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA. Dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan, beberapa bank lainnya juga akan menyediakan fasilitas ini.


Jadi, bayar pajak sekarang makin gampang. Lebih jelasnya, silakan dirujuk Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-37/PJ/2013 dalam kumpulan peraturan tentang PP 46 Tahun 2013 di sini.

Semoga bermanfaat. :)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar