Seperti anti-klimaks… :)
Dengan berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013, maka bagi para Pengusaha Kena
Pajak (PKP) yang belum memperoleh pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari
kantor pajak sebagaimana yang tertuang dalam peraturan sebelumnya yaitu
PER-24/PJ/2012, masih diperkenankan untuk menggunakan nomor seri lama. Tapi
perlu menjadi perhatian, penundaan ini tidak bersifat keseluruhan, artinya bagi
PKP yang telah menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak, maka sejak
tanggal pemberitahuan itu wajib menggunakan nomor seri baru.
Direktorat Jenderal Pajak
akhirnya mempertimbangkan juga “keriuhan” para PKP di seluruh Indonesia yang
diberi waktu “hanya” satu bulan untuk mempersiapkan Faktur Pajak dengan nomor
seri baru tersebut. Selain terjadi kesibukan yang luar biasa di kantor pajak
akibat dua hajatan utama, yaitu penyampaian kode aktivasi dan password serta pengajuan nomor seri
faktur pajak dan penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sama-sama
berakhir pada 31 Maret 2013, ternyata sistem informasi di kantor pajak pun
“kurang kuat” menerima “hantaman” permohonan yang bertubi-tubi tersebut.
Akhirnya terbitlah kebijakan yang
mengubah PER-24/PJ/2013 mengenai saat mulai berlakunya penggunaan nomor seri
faktur pajak yang baru. Inti dari peraturan yang baru adalah:
1. Terhitung mulai 1 April 2013, bagi PKP yang
telah memperoleh surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak, maka wajib
menggunakan nomor seri yang baru tersebut;
2. Bagi PKP yang belum menerima surat pemberitahuan
nomor seri faktur pajak, maka masih diperkenankan menggunakan nomor seri lama
paling lambat hingga 31 Mei 2013, tentunya si PKP harus segera pula mengajukan
permohonan kode aktivasi dan password serta nomor seri baru ke kantor pajak;
3. Jika PKP telah menerima pemberitahuan nomor seri
Faktur Pajak, maka terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
tersebut PKP wajib menggunakan nomor seri baru, dan tidak diperkenankan lagi
mengunakan nomor seri lama, jadi tidak perlu ikut-ikutan menunggu sampai dengan
31 Mei 2013;
4. Terhitung mulai 1 Juni 2013, tidak ada lagi PKP
yang diperkenankan menggunakan nomor seri lama, seluruh PKP wajib mengunakan
nomor seri baru.
Lalu kita sebagai PKP, bagaimana dapat meyakinkan bahwa PKP
lawan transaksi kita yang masih menggunakan nomor seri lama memang masih
diperkenankan menggunakan nomor seri lama? Menurut pendapat saya, kita dapat
meminta surat pernyataan di atas materai dari PKP lawan transaksi yang menyatakan
bahwa mereka pada tanggal penerbitan Faktur Pajak memang belum menerima
pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak dari kantor pajak. Ini sebagai antisipasi
saja, karena bila mereka tidak jujur, konsekuensinya kita tidak dapat
mengkreditkan PPN Masukan yang telah dipungut oleh PKP lawan transaksi kita
tadi.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar