Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat, 31 Maret 2013. Informasi terakhir, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran kepada jajarannya (SE-07/PJ/2013), seluruh kantor pajak, untuk membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 28 Maret 2013 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyampaian setelah tanggal 28 Maret sampai 31 Maret tetap dapat dilakukan melalui cara:
1. dikirim melalui pos tercatat dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (silakan di-cek kode KPP di kartu NPWP, lalu cari alamat KPP di file Daftar alamat KPP se-Indonesia Raya);
2. dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk formulir 1770S atau
1770SS
3. e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk formulir 1770S atau
1770SS
Untuk memudahkan pengisian, silakan dibaca hasil unduhan buku SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari menu Free Download atau dari sini.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar