Dirjen Pajak telah menerbitkan
PER-11/PJ/2013 tanggal 12 April 2013 dan PER-21/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang
merupakan perubahan dari PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan SPT Masa PPN. Kedua peraturan baru ini akan mulai diberlakukan untuk
pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai
Masa
Pajak Juni 2013. Itu artinya, mulai bulan depan (Juli) pelaporan SPT PPN
Masa Pajak Juni 2013 telah mengacu pada ketentuan tersebut.
Lalu, hal baru apa yang diatur?
Yang paling signifikan adalah seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berbentuk
badan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT.
Kesulitan? Saya rasa ini hanya masalah kebiasaan saja. Saat sudah terbiasa
menggunakan aplikasi e-SPT, maka tidak akan terasa sulit. Semua hal baru pada
awalnya mungkin memang terasa agak menyulitkan, tetapi seiring dengan
terbiasanya penggunaan, maka akan menjadi mudah. Bila ada yang merasa kesulitan
juga, silakan menghubungi saya via e-mail :)
Secara prinsip, peraturan baru
ini mewajibkan seluruh PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT,
jika tidak disampaikan dengan media e-SPT, maka SPT PPN dianggap tidak
disampaikan, artinya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp500.000 mengacu pada ketentuan UUKUP, untuk setiap Masa Pajak.
Pengecualian hanya diberikan
kepada PKP Orang Pribadi yang:
1. Melaporkan tidak lebih dari 25 dokumen (yang
dimaksud dokumen di sini yaitu: Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan dengan
Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam satu
Masa Pajak;
2. Jumlah seluruh penyerahan
dalam satu Masa Pajak kurang dari Rp400 juta.
Akan tetapi, bila PKP Orang Pribadi tersebut
ingin menggunakan e-SPT, maka hal itu diperkenankan, dengan syarat, apabila telah
menggunakan e-SPT, maka selanjutnya harus tetap menggunakan e-SPT, tidak diperkenankan lagi
melaporkan secara manual.
Semoga bermanfaat.