Perjanjian Green Hilton Memorial Agreement adalah Dokumen Palsu - Analisis




Akhir-akhir ini sebuah dokumen yang disebut Green Hilton Memorial Agreement cukup menimbulkan kehebohan di dunia maya. Dokumen misterius ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat memiliki hutang 57.000 ton emas kepada Indonesia. Bahkan disebutkan bahwa dokumen inilah yang menyebabkan CIA ikut menggulingkan Presiden Sukarno. Tapi, sebaiknya kita tidak melihat terlalu jauh. Soalnya ada alasan kuat untuk mengatakan bahwa dokumen ini sesungguhnya adalah dokumen palsu.

Seluk-beluk KUP, PPh dan PPN di Indonesia

Buku mengenai seluk-beluk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (unduh), Pajak Penghasilan (unduh), dan Pajak Pertambahan Nilai (unduh), silakan diunduh pada pilihan yang bersesuaian atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.












Persandingan UU PPN dan UU PPh

Persandingan Undang-undang PPN dan persandingan Undang-undang PPh dapat diunduh dengan meng-klik pada kata-kata yang dimaksud atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.











Buku Undang-undang Perpajakan Susunan dalam Satu Naskah Tahun 2012

Buku ini berisi naskah aturan undang-undang perpajakan agar masyarakat dapat lebih memahami hal-hal terkait kewajiban perpajakannya. Adapun Undang-undang yang terdapat pada buku ini, yaitu:
  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Undang-Undang Penagihan dengan Surat Paksa
  • Undang-Undang Bea Materai
Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.









Aplikasi Adobe Reader XI

Aplikasi pembaca file dalam format pdf, Adobe Reader XI, silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download. Unduhan dalam format file terkompresi, silakan mengunduh aplikasi winrar dari menu Free Download bila belum punya.




Smadav 9.5.2 Terbaru

Antivirus gratis karya putera bangsa: SMADAV 9.5.2 versi terakhir November 2013, silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.




SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru 2014

SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2014 menggunakan formulir baru. Bila melebihi 20 dokumen maka wajib menggunakan e-SPT. Formulir hardkopi dapat diunduh melalui menu Free Download atau dapat diunduh di sini.








SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS Terbaru

Untuk Tahun Pajak 2013, Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS menggunakan formulir baru. Silakan diunduh dari menu Free Download atau dapat diunduh di sini.





BAYAR PAJAK PENGHASILAN VIA ATM














Bayar pajak via ATM (Anjungan Tunai Mandiri)? Ya, sekarang Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas kemudahan pembayaran pajak melalui mesin ATM. Fasilitas baru ini dirilis pada 15 November 2013 lalu.

Patch Update e-SPT PPN 1111 versi 1.5

Patch e-SPT PPN 1111 v1.5

Perbaikan penjumlahan pada lampiran AB dan induk SPT dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus posting ulang. Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.







PERATURAN SPT MASA PPN TERBARU: SELURUH PKP BADAN WAJIB MENGGUNAKAN e-SPT PPN









Dirjen Pajak telah menerbitkan PER-11/PJ/2013 tanggal 12 April 2013 dan PER-21/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang merupakan perubahan dari PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN. Kedua peraturan baru ini akan mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013. Itu artinya, mulai bulan depan (Juli) pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2013 telah mengacu pada ketentuan tersebut.

Lalu, hal baru apa yang diatur? Yang paling signifikan adalah seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berbentuk badan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT. Kesulitan? Saya rasa ini hanya masalah kebiasaan saja. Saat sudah terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT, maka tidak akan terasa sulit. Semua hal baru pada awalnya mungkin memang terasa agak menyulitkan, tetapi seiring dengan terbiasanya penggunaan, maka akan menjadi mudah. Bila ada yang merasa kesulitan juga, silakan menghubungi saya via e-mail :)

Secara prinsip, peraturan baru ini mewajibkan seluruh PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT, jika tidak disampaikan dengan media e-SPT, maka SPT PPN dianggap tidak disampaikan, artinya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 mengacu pada ketentuan UUKUP, untuk setiap Masa Pajak.

Pengecualian hanya diberikan kepada PKP Orang Pribadi yang:
1. Melaporkan tidak lebih dari 25 dokumen (yang dimaksud dokumen di sini yaitu: Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam satu Masa Pajak;
2.  Jumlah seluruh penyerahan dalam satu Masa Pajak kurang dari Rp400 juta.


Akan tetapi, bila PKP Orang Pribadi tersebut ingin menggunakan e-SPT, maka hal itu diperkenankan, dengan syarat, apabila telah menggunakan e-SPT, maka selanjutnya harus tetap menggunakan e-SPT, tidak diperkenankan lagi melaporkan secara manual.

Semoga bermanfaat.