Cara Melaporkan SSP PPN Pemungut




















Sepertinya ini merupakan hal sederhana. Tetapi, ternyata tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengerti cara melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut. Sebelum membahas cara pelaporan, kita perlu mengenal dulu apakah SSP PPN Pemungut itu.

SSP PPN Pemungut merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemungut PPN atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak. Pemungut PPN adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi Pemungut PPN. Sekarang ini, Pemungut PPN terdiri dari lima pihak yaitu:

  1. Bendahara Pemerintah (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003);
  2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010);
  3. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010); 
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 juncto PMK Nomor 136/PMK.03/2012); 
  5. Pihak Kontraktor Pertambangan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN sesuai Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau PKP2B dengan Pemerintah RI.


Mekanisme normal pemungutan PPN adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, mudahnya disebut PKP Penjual, memungut PPN kepada pihak yang menerima atau memperoleh BKP dan/atau JKP, mudahnya disebut PKP Pembeli. Berbeda jika transaksi penyerahan dilakukan kepada Pemungut PPN, maka yang memungut PPN adalah pihak Pemungut PPN, bukan si PKP Penjual. Jadi PKP Pembeli, dalam hal ini Pemungut PPN, melakukan pemungutan PPN atas transaksi perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP Penjual. Kita lihat gambar berikut supaya lebih jelas.






















Dari gambar tersebut, terlihat bahwa alur dokumen pada pemungutan PPN normal hanya satu arah, yakni dari PKP Penjual melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN. Berbeda dengan Pemungut PPN, alur dokumen menjadi dua arah, yakni PKP Penjual melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta menyerahkan Faktur Pajak, tetapi PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lalu memberikan SSP PPN Pemungut sebagai bukti pungutan pajak.

Mudah-mudahan gambaran Pemungut PPN cukup jelas. Sekarang kita kembali ke topik, bagaimana cara melaporkan SSP PPN Pemungut. Dulu, saat SPT PPN masih dalam format SPT 1195, ada item penyerahan kepada pemungut PPN dan item SSP-nya telah diterima atau belum diterima. Jadi, jika SSP belum diterima, kita tinggal mengisi bagian SSP belum diterima. Kemudian, saat SSP telah diterima maka kita mengisi bagian SSP telah diterima. Jika saat pelaporan SSP belum diterima lalu beberapa bulan kemudian kita menerima SSP-nya, maka kita tinggal melakukan Pembetulan SPT PPN dengan mengubah isian dari “SSP belum diterima” menjadi “SSP telah diterima”.

Lain SPT 1195, lain lagi SPT 1111, tidak ada lagi item SSP telah diterima atau SSP belum diterima. Secara prinsip, PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN tidak dilakukan penghitungan dengan mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM), jadi masalah SSP PPN Pemungut tidak akan mempengaruhi penghitungan PPN yang kurang (lebih) bayar.

Lalu, bagaimana cara kita melaporkan SSP PPN Pemungut? Sederhana saja. Di buku petunjuk SPT PPN 1111 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013) SSP PPN Pemungut dilaporkan sebagai dokumen pendukung lainnya pada Induk SPT 1111 angka 3 (Bagian Isi) angka VI (Kelengkapan SPT). Jadi, tidak diisi di bagian SSP PPN, karena bagian itu diperuntukkan SSP Kurang Bayar. Pada penjelasan contoh huruf b disebutkan: lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN. Selanjutnya, di bagian catatan disebutkan: dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.

Jadi, saat SSP belum diterima, Penyerahan kepada Pemungut PPN tetap dilaporkan tanpa melampirkan SSP PPN Pemungut. Saat SSP PPN Pemungut diterima, maka PKP dapat melaporkan SSP tersebut di Masa Pajak diterimanya SSP PPN Pemungut pada bagian dokumen lainnya atau melakukan Pembetulan SPT PPN dengan menambahkan kelengkapan berupa dokumen lainnya tersebut. Kedua mekanisme ini dapat digunakan karena tidak diatur secara tegas. Kewajiban PKP Penjual hanya melaporkan SSP PPN Pemungut, karena kewajiban memungutnya ada di pihak Pemungut PPN.

Semoga memberikan pencerahan :).







Kisah Seseorang yang ditolak Bekerja di Microsoft












Seorang laki-laki pengangguran melamar posisi sebagai 'office boy' di Microsoft. Manajer SDM mewawancarainya, kemudian melihatnya untuk membersihkan lantai sebagai ujian.

"Anda bekerja "katanya.
"Berikan alamat e-mail Anda dan saya akan mengirimkan aplikasi untuk diisi, juga tanggal ketika Anda dapat mulai bekerja."
Pria itu menjawab, "Tapi saya tidak punya komputer, bahkan email '.
"Maafkan aku", kata manajer HR. Jika Anda tidak memiliki email, itu berarti Anda tidak ada. Dan siapa yang tidak ada, tidak dapat memiliki pekerjaan. "

Orang itu tanpa harapan sama sekali. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukan, dengan hanya memiliki uang $ 10 di saku. Ia kemudian memutuskan untuk pergi ke supermarket dan membeli 10kg peti tomat. Dia kemudian menjual secara keliling tomat itu dari rumah ke rumah. Dalam waktu kurang dari dua jam, dia berhasil melipatgandakan modalnya.

Dia mengulangi penjualannya secara keliling tiga kali, dan pulang dengan uang $ 60.
Lelaki itu menyadari bahwa ia bisa bertahan hidup dengan berjualan tomat, dan dia mulai untuk pergi berjualan tomat sehari-hari dan sering pulang larut malam mendagangkan jualannya hari demi hari uang keuntungan yg didapat dua kali lipat atau tiga kali lipat dalam penjualannya sehari-hari. Tak lama, ia membeli mobil, lalu truk, dan kemudian ia mempunyai armada kendaraan pengiriman sendiri.

5 tahun kemudian, orang itu menjadi salah satu pengusaha food retailer terbesar di Amerika Serikat.
Ia mulai merencanakan masa depan keluarganya, dan memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa.
Dia memanggil broker asuransi, dan memilih rencana perlindungan.
Ketika percakapan broker bertanya tentang email yang akan dipakai untuk keperluan asuransi.

Pria itu menjawab, "Aku tidak punya email."

broker itu menjawab ingin tahu mengapa ia tidak punya email,

'Anda tidak memiliki email, namun telah berhasil membangun sebuah imperium perusahaan bisnis. Dapatkah Anda membayangkan apa yang bisa terjadi jika Anda memiliki email!!? "

Pria itu berpikir sejenak dan menjawab, "Ya, aku akan menjadi seorang office boy di Microsoft!!"





Inspeksi Mendadak ke Pabrik



        


Seorang Boss tiba-tiba melakukan sidak ke pabriknya untuk melihat kinerja pegawainya. Di pabrik ia menemukan seorang pria muda sehat dan segar yang tengah bersandar santai-santai, sementara di ruangan itu semua pegawai sibuk bekerja.

Si bos segera menghampiri pria yang sedang berdiri santai itu dan bertanya:

Bos : “Berapa kau dapat sebulan?”

Dengan sedikit gugup pria itu menatap si bos dan menjawab:

“Hemmm… Rp. 2 juta pak, eee…emangnya kenapa pak..?”

Si bos lalu mengeluarkan dompetnya dan mengambil lembaran-lembaran pecahan 100 ribuan lalu menyerahkan kepada pria itu sambil berkata, “Ini gajimu 3 bulan ke depan, 6juta, pesangonmu!! Cepat keluar, pergi dari sini. Dan Awas! Jangan balik lag!”

Dengan gugup dan setengah takut pria itu segera meninggalkan tempat itu tanpa banyak bicara, sambil kabur…

Lalu dengan muka yang berwibawa si bos mendekati pegawai lain yg sejak tadi menyaksikan adegan tersebut.

“Itulah nasib pekerja yang santai-santai di pabrik saya. Saya berhentikan saat ini juga. Tidak ada tawar-menawar. Kalian semua MENGERTI!? Dari divisi mana anak muda tadi itu?” tanyanya.

Suasana jadi hening sampai akhirnya seorang staf menjawab dengan sedikit ketakutan, “Ia tidak bekerja di sini Pak, ia adalah seorang penjual es keliling, yang sedang menunggu gelasnya…”

Boss: “?????”


Buku Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan

Silakan diunduh e-book terbaru: Buku Fasilitas dan Insentif Pajak Penghasilan, tersedia dalam dua bahasa, versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dapat juga diunduh dari Menu Free Download submenu e-book.

Semoga bermanfaat.




 
 

Kisah Diterimanya Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci




haji - ilustrasi hasalalsaggaf.wordpress.com





Ini kesekian kalinya Abdullah bin Mubarak menunaikan ibadah haji. Setelah thawaf, ulama besar tabi’ut tabi’in yang lahir pada 118 H itu bermimpi. Ia melihat dua malaikat yang turun dari langit sedang bercakap-cakap.

“Berapa jumlah umat Islam yang menunaikan haji pada tahun ini?” tanya salah seorang malaikat.
“600.000 jama’ah haji,” jawab malaikat yang lain, “sayangnya tidak ada satupun dari mereka yang diterima hajinya”

Dalam mimpi itu, Abdullah bin Mubarak merasa terperangah. Jumlah sebanyak itu tak ada yang diterima? “Padahal jama’ah haji ini datang dari berbagai negeri. Mereka sudah mengeluarkan banyak uang, melalui perjalanan yang panjang dan melelahkan. Bagaimana mungkin semuanya tidak diterima?” Ibnu Mubarak menangis.

“Namun…” lanjut malaikat, “Ada satu orang yang hajinya diterima. Namanya Ali bin Muwaffaq, seorang penduduk Damaskus yang berprofesi sebagai tukang sepatu. Sebenarnya ia tidak jadi berangkat haji, tetapi Allah menerima hajinya dan mengampuni dosanya. Bahkan berkat dia, seluruh jama’ah haji yang sekarang ada di tanah suci ini diterima hajinya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Abdullah bin Mubarak sangat bahagia. Ia bersyukur, hajinya dan haji seluruh jama’ah diterima. Sayangnya, Abdullah bin Mubarak terbangun sebelum mendengarkan dialog malaikat berikutnya. Sehingga ia pun tidak mengetahui lebih lanjut siapa orang mulia yang karenanya haji ratusan ribu orang ini diterima.

Musim haji selesai, rasa penasaran Abdullah bin Mubarak semakin menjadi. Maka ia pun memutuskan untuk pergi ke Damaskus, mencari seorang lelaki yang hajinya diterima sebelum ia datang ke tanah suci.

Damaskus bukanlah kota kecil. Alangkah susahnya mencari seseorang yang hanya diketahui nama dan profesinya, tanpa diketahui alamatnya. Namun dengan izin Allah, setelah berusaha dan bertanya ke sana kemari, akhirnya Abdullah bin Mubarak dapat menemukan rumah orang yang bernama Ali bin Muwaffaq.

“Assalamu’alaikum,” kata Abdullah bin Mubarak di depan rumah itu.
“Wa’alaikum salam”
“Benarkah ini rumah Ali bin Muwaffaq, tukang sepatu?”
“Ya, benar. Ada yang bisa saya bantu?”
“Saya Abdullah bin Mubarak, sewaktu haji saya bermimpi dua malaikat bercakap-cakap bahwa seluruh jama’ah haji tidak diterima hajinya kecuali Ali bin Muwaffaq, tukang sepatu dari Damaskus. Padahal Ali bin Muwaffaq tidak jadi berangkat haji. Lebih dari itu, Allah akhirnya menerima haji seluruh jama’ah berkat Ali bin Muwaffaq” mendengar itu Ali bin Muwaffaq sangat terkejut, hingga jatuh pingsan.

Setelah ia sadar, Abdullah bin Mubarak menceritakan kisahnya lebih lengkap. “Amal apakah yang telah engkau lakukan sehingga Allah menerima hajimu padahal engkau tidak jadi berangkat ke tanah suci?”

“Ya, aku memang tidak jadi berangkat haji. Sungguh anugerah dari Allah jika Allah mencatatku sebagai orang yang hajinya diterima. Sebenarnya aku telah menabung sejak lama, hingga terkumpullah biaya haji. 

Namun suatu hari, sebelum aku berangkat ke tanah suci, aku dan istriku mencium masakan yang sedap. Istriku yang sedang mengandung jadi sangat ingin masakan itu. Lalu kucari sumbernya, ternyata dari tetanggaku. Aku katakan maksudku, namun ia malah menjawab, ‘Sudah beberapa hari anakku tidak makan. Hari ini aku menemukan keledai mati tergeletak, lalu aku memotong dan memasakknya menjadi masakan ini. Makanan ini tidak halal untuk kalian.’ Mendengar itu, aku merasa tertampar sekaligus sangat sedih. Bagaimana mungkin aku akan berangkat haji sedangkan tetanggaku tidak bisa makan. Maka kuambil seluruh uangku dan kuserahkan padanya untuk memberikan makan anak dan keluarganya. Karena itu, aku tidak jadi berangkat haji.”

Abdullah bin Mubarak terharu. Bulir-bulir air mata membasahi pipi ulama itu. “Sungguh pantas engkau menjadi mabrur sebelum haji. Sungguh pantas hajimu diterima sebelum engkau pergi ke tanah suci,” kata Abdullah bin Mubarak kepada Ali bin Muwaffaq.

[Tim Redaksi Kisahikmah.com]


sumber: http://kisahikmah.com/kisah-diterimanya-haji-sebelum-berangkat-ke-tanah-suci/#prettyPhoto





Buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan PPh edisi Revisi 2013

Buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan PPh edisi Revisi 2013 terbaru dapat diunduh di sini  atau dari Menu Free Download.

Semoga bermanfaat.




Cinta Terindah Seorang Ayah untuk Buah Hatinya



  


Suatu hari, di senja hari sepulang dari kantor. saya harus bergelut dengan derasnya hujan yang tiba-tiba mengguyur,  Karena hujan yang tidak kunjung berhenti, akhirnya saya memutuskan menerobos hujan karena hari sudah malam...

dan sampai di Tegalega, perut sudah tidak bisa diajak kompromi, akhirnya saya memutuskan mampir di warung nasi tenda dipinggir jalan.

Lagi asik menikmati pecel lele, masuklah seorang bapak, dengan istri & dua anaknya.
Yang menarik adalah kendaraan mereka adalah gerobak dorong.
Lalu bapak ini memesan 2 piring nasi & ayam goreng untuk istri dan anaknya.
Pertamanya sih nggak ada yang menarik, tetapi ketika saya selesai makan, ada yang menarik hati saya. Ternyata, yang menikmati makanan itu hanya istri dan anaknya. Sedangkan sang bapak hanya melihat istri dan anaknya menikmati makanan itu. Sesekali saya melihat anaknya tertawa senang dan sangat menikmati ayam goreng yg dipesan oleh bapaknya.


Saya perhatikan, wajah sang bapak, walau tampak kelelahan terlihat senyum bahagia di wajahnya.
Lalu saya mendengar dia berkata pelan, "Makan yang puas Nak, toh..hari ini tanggal kelahiranmu."
Saya terharu mendengarnya.. seorang bapak dengan keterbatasannya, sebagai (mungkin) pemulung, memberi ayam goreng warung tenda di pinggir jalan, untuk hadiah anaknya.
Hampir menangis rasanya saya di warung itu. Segera sebelum air mata ini tumpah, saya berdiri dan membayar makanan saya dan juga dengan pelan saya bilang ke penjaga warung, "Mas, tagihan bapak itu, saya yang bayar dan tolong tambahin ayam goreng dan tahu tempe."

Lalu lekas-lekas saya pergi. Kisah ini kutulis untuk bahan perenungan. Bahwa Tuhan sudah memberikan yang terbaik untuk saya saat ini. Kita sering dan biasa makan di Sushi-Tei, Kentucky, Mc Donald, Hoka Hoka Bento, Pizza Hut dsb... Padahal bagi orang di sekitar kita, pecel lele pinggir jalan, adalah makanan mewah.

Sungguh tak pantas bagi saya untuk mengeluh & merasa kurang.
Rasa syukur akan mengantarkan rasa bahagia."

Cerita ini tulisan dari Pak Ismail A Said ( Wartawan Senior Republika)






Update Antivirus SMADAV 9.8

Antivirus Smadav update terbaru versi 9.8 dapat diunduh di sini atau melalui menu Free Download.





Formulir Baru SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2014




Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan beleid baru mengenai perubahan bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik Badan maupun Orang Pribadi.
Formulir baru ini akan digunakan dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2014. Itu artinya, penggunaan dimulai tahun 2015 mendatang.
Formulir tersebut dapat diunduh dari menu Free Download. Sedangkan peraturan beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh di sini atau dengan mengunjungi laman Peraturan Perpajakan.

Semoga bermanfaat.











Patch update e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.2

Telah rilis patch update e-SPT PPh Pasal 21 2014 versi 2.2 keluaran Maret 2014.
Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download atau melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id.

Semoga bermanfaat.




SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013 dalam format pdf isian

Telah tersedia formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 (dengan PTKP terbaru 2013) dalam format pdf isian sehingga bentuk formulir tidak akan berubah. Silakan diunduh pada formulir yang diperlukan atau dapat juga melalui menu Free Download.
1. Form SPT 1770
2. Form SPT 1770 bilingual
3. Form SPT 1770 S
4. Form SPT 1770 SS

Semoga bermanfaat. :)


"USA Takut Gempur NKRI" Ini Alasannya














Pukul 04.00 WIB atau jam 05.00 waktu TEXAS USA, ada suatu yang istimewa dalam acara TALK SHOW di TV ABC 13 TEXAS. Acara tersebut bekerjasama dengan Universitas Dallas TEXAS. Karena dalam wawancara tersebut dihadirkan  narasumber yang cukup kompeten. Tapi yang menarik acara tersebut justru menyangkut militer Indonesia.

TALK SHOW di TV ABC 13 TEXAS menghadirkan para jenderal purnawirawan USA dan BRITISH, tapi ada seorang mahasiswa Universitas Dallas bertanya tentang penempatan MARINIR USA di AUSTRALIA. Maka jawaban dari Jenderal tersebut cukup mencengangkan buat pemirsa semua.



Patch update e-SPT PPh Masa Pasal 21 versi 2.1 Tahun 2014

Patch update e-SPT PPh Masa Pasal 21 versi 2.1 Tahun 2014 silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download. File ini hanya patch update, bukan installer. Untuk installer silakan diunduh dari www.pajak.go.id.





Perjanjian Green Hilton Memorial Agreement adalah Dokumen Palsu - Analisis




Akhir-akhir ini sebuah dokumen yang disebut Green Hilton Memorial Agreement cukup menimbulkan kehebohan di dunia maya. Dokumen misterius ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat memiliki hutang 57.000 ton emas kepada Indonesia. Bahkan disebutkan bahwa dokumen inilah yang menyebabkan CIA ikut menggulingkan Presiden Sukarno. Tapi, sebaiknya kita tidak melihat terlalu jauh. Soalnya ada alasan kuat untuk mengatakan bahwa dokumen ini sesungguhnya adalah dokumen palsu.

Seluk-beluk KUP, PPh dan PPN di Indonesia

Buku mengenai seluk-beluk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (unduh), Pajak Penghasilan (unduh), dan Pajak Pertambahan Nilai (unduh), silakan diunduh pada pilihan yang bersesuaian atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.












Persandingan UU PPN dan UU PPh

Persandingan Undang-undang PPN dan persandingan Undang-undang PPh dapat diunduh dengan meng-klik pada kata-kata yang dimaksud atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.











Buku Undang-undang Perpajakan Susunan dalam Satu Naskah Tahun 2012

Buku ini berisi naskah aturan undang-undang perpajakan agar masyarakat dapat lebih memahami hal-hal terkait kewajiban perpajakannya. Adapun Undang-undang yang terdapat pada buku ini, yaitu:
  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Undang-Undang Penagihan dengan Surat Paksa
  • Undang-Undang Bea Materai
Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat.









Aplikasi Adobe Reader XI

Aplikasi pembaca file dalam format pdf, Adobe Reader XI, silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download. Unduhan dalam format file terkompresi, silakan mengunduh aplikasi winrar dari menu Free Download bila belum punya.




Smadav 9.5.2 Terbaru

Antivirus gratis karya putera bangsa: SMADAV 9.5.2 versi terakhir November 2013, silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.