SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2014 menggunakan formulir baru. Bila melebihi 20 dokumen maka wajib menggunakan e-SPT. Formulir hardkopi dapat diunduh melalui menu Free Download atau dapat diunduh di sini.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS Terbaru
Untuk Tahun Pajak 2013, Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS menggunakan formulir baru. Silakan diunduh dari menu Free Download atau dapat diunduh di sini.
BAYAR PAJAK PENGHASILAN VIA ATM
Bayar pajak via ATM (Anjungan Tunai Mandiri)? Ya, sekarang
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas kemudahan pembayaran pajak
melalui mesin ATM. Fasilitas baru ini dirilis pada 15 November 2013 lalu.
Patch Update e-SPT PPN 1111 versi 1.5
Patch e-SPT PPN 1111 v1.5
Perbaikan penjumlahan pada lampiran AB dan induk SPT dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus posting ulang. Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.
Perbaikan penjumlahan pada lampiran AB dan induk SPT dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus posting ulang. Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.
PERATURAN SPT MASA PPN TERBARU: SELURUH PKP BADAN WAJIB MENGGUNAKAN e-SPT PPN
Lalu, hal baru apa yang diatur?
Yang paling signifikan adalah seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berbentuk
badan usaha wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT.
Kesulitan? Saya rasa ini hanya masalah kebiasaan saja. Saat sudah terbiasa
menggunakan aplikasi e-SPT, maka tidak akan terasa sulit. Semua hal baru pada
awalnya mungkin memang terasa agak menyulitkan, tetapi seiring dengan
terbiasanya penggunaan, maka akan menjadi mudah. Bila ada yang merasa kesulitan
juga, silakan menghubungi saya via e-mail :)
Secara prinsip, peraturan baru
ini mewajibkan seluruh PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-SPT,
jika tidak disampaikan dengan media e-SPT, maka SPT PPN dianggap tidak
disampaikan, artinya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp500.000 mengacu pada ketentuan UUKUP, untuk setiap Masa Pajak.
Pengecualian hanya diberikan
kepada PKP Orang Pribadi yang:
1. Melaporkan tidak lebih dari 25 dokumen (yang
dimaksud dokumen di sini yaitu: Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan dengan
Faktur Pajak/Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam satu
Masa Pajak;
2. Jumlah seluruh penyerahan
dalam satu Masa Pajak kurang dari Rp400 juta.
Akan tetapi, bila PKP Orang Pribadi tersebut
ingin menggunakan e-SPT, maka hal itu diperkenankan, dengan syarat, apabila telah
menggunakan e-SPT, maka selanjutnya harus tetap menggunakan e-SPT, tidak diperkenankan lagi
melaporkan secara manual.
Semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)