Patch Update e-SPT PPN 1111 versi 1.4

Patch Update e-SPT PPN 1111 versi 1.4 yang telah mengakomodasi ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012. Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.





BATAS AKHIR BERLAKUNYA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK LAMA DAN MULAI BERLAKUNYA NOMOR SERI BARU







Seperti anti-klimaks… :)

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013, maka bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari kantor pajak sebagaimana yang tertuang dalam peraturan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2012, masih diperkenankan untuk menggunakan nomor seri lama. Tapi perlu menjadi perhatian, penundaan ini tidak bersifat keseluruhan, artinya bagi PKP yang telah menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak, maka sejak tanggal pemberitahuan itu wajib menggunakan nomor seri baru.

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mempertimbangkan juga “keriuhan” para PKP di seluruh Indonesia yang diberi waktu “hanya” satu bulan untuk mempersiapkan Faktur Pajak dengan nomor seri baru tersebut. Selain terjadi kesibukan yang luar biasa di kantor pajak akibat dua hajatan utama, yaitu penyampaian kode aktivasi dan password serta pengajuan nomor seri faktur pajak dan penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sama-sama berakhir pada 31 Maret 2013, ternyata sistem informasi di kantor pajak pun “kurang kuat” menerima “hantaman” permohonan yang bertubi-tubi tersebut.
Akhirnya terbitlah kebijakan yang mengubah PER-24/PJ/2013 mengenai saat mulai berlakunya penggunaan nomor seri faktur pajak yang baru. Inti dari peraturan yang baru adalah:
1. Terhitung mulai 1 April 2013, bagi PKP yang telah memperoleh surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak, maka wajib menggunakan nomor seri yang baru tersebut;
2.  Bagi PKP yang belum menerima surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak, maka masih diperkenankan menggunakan nomor seri lama paling lambat hingga 31 Mei 2013, tentunya si PKP harus segera pula mengajukan permohonan kode aktivasi dan password serta nomor seri baru ke kantor pajak;
3. Jika PKP telah menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak, maka terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut PKP wajib menggunakan nomor seri baru, dan tidak diperkenankan lagi mengunakan nomor seri lama, jadi tidak perlu ikut-ikutan menunggu sampai dengan 31 Mei 2013;
4. Terhitung mulai 1 Juni 2013, tidak ada lagi PKP yang diperkenankan menggunakan nomor seri lama, seluruh PKP wajib mengunakan nomor seri baru.

Lalu kita sebagai PKP, bagaimana dapat meyakinkan bahwa PKP lawan transaksi kita yang masih menggunakan nomor seri lama memang masih diperkenankan menggunakan nomor seri lama? Menurut pendapat saya, kita dapat meminta surat pernyataan di atas materai dari PKP lawan transaksi yang menyatakan bahwa mereka pada tanggal penerbitan Faktur Pajak memang belum menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak dari kantor pajak. Ini sebagai antisipasi saja, karena bila mereka tidak jujur, konsekuensinya kita tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan yang telah dipungut oleh PKP lawan transaksi kita tadi.


Semoga bermanfaat.

Formulir Permohonan Kode Aktivasi-Password dan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password untuk Faktur Pajak beserta permintaan Nomor Seri, yang harus mulai diajukan sejak 1 Maret 2013, silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.





Informasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2013




Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah semakin dekat, 31 Maret 2013. Informasi terakhir, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran kepada jajarannya (SE-07/PJ/2013), seluruh kantor pajak, untuk membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 28 Maret 2013 hingga pukul 20.00 waktu setempat.  Penyampaian setelah tanggal 28 Maret sampai 31 Maret tetap dapat dilakukan melalui cara:
1.  dikirim melalui pos tercatat dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (silakan di-cek kode KPP di kartu NPWP, lalu cari alamat KPP di file Daftar alamat KPP se-Indonesia Raya);
2.  dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan tujuan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
3.  e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk formulir 1770S atau
     1770SS

Untuk memudahkan pengisian, silakan dibaca hasil unduhan buku SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari menu Free Download atau dari sini

Semoga bermanfaat.





Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia versi 1.5

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia versi 1.5 ini merupakan kreasi dari Mas Ebta Setiawan. Silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.






Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013

Sejak 1 Januari 2013, pemerintah menaikkan kembali besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat sehubungan dengan krisis global yang terjadi di benua Eropa dan Amerika. Silakan diunduh leaflet-nya di sini atau melalui menu Free Download.

Sebagai info tambahan, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2013, PTKP yang digunakan adalah tetap PTKP yang lama. Jadi, jangan sampai salah hitung PTKP yaaa... :)








Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Wanita Kawin yang berstatus sebagai Karyawan






Judul di atas itu tentu saja dalam konteks yang tidak perlu ditanyakan lagi, yakni penghasilan si wanita kawin tersebut di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga terhadapnya dikenakanlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya dari pemberi kerja.http://pajak.in/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Saya cuma ingin fokus pada masalah perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap wanita yang berstatus kawin atau menikah (dengan bahasa yang sederhana saja dan biasa dialami dalam kasus keseharian kita), sehubungan dengan PTKP dan kepemilikan NPWP, karena sejak berlakunya UUPPh yang baru, bagi orang pribadi yang tidak ber-NPWP, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%. Jadi, seandainya dia seharusnya terkena tarif lapisan paling bawah yang 5%, maka dia menjadi dipotong dengan tarif 6% yaitu 5% x 120%. Baiklah, kita coba bagi beberapa perlakuannya antara lain:

1. Wanita Kawin ber-NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami;
2. Wanita Kawin ber-NPWP anggota keluarga (menginduk kepada suami);
3. Wanita Kawin tidak ber-NPWP, tetapi suami ber-NPWP; 
4. Wanita Kawin ber-NPWP, suami tidak ber-NPWP. 



Mungkin segitu aja contoh kasusnya, dalam hal ini saya asumsikan tidak ada pisah harta antara si suami dengan si isteri (wanita kawin). Sekali lagi saya katakan, ini kasus keseharian, karena, kalau ada yang kasusnya pisah harta, saya pikir itu bukan kasus keseharian, itu kasus yang luar biasa untuk ukuran orang Indonesia.. (hehe.. lebay deh...)

Oke, back to the topic.



1.    Wanita Kawin ber-NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami
 


Untuk kasus ini, si wanita kawin memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP si suami. Berbeda NPWP itu maksudnya berbeda dalam sembilan digit pertama NPWP, karena yang tiga digit berikutnya itu adalah kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak terdaftar. Misalnya, NPWP si isteri 09.123.456.7-017.000 sedangkan si suami 09.890.123.4-017.000, itu namanya NPWP-nya berbeda (perhatikan tiga digit terakhir yang kodenya “000’’). Sedangkan kalau NPWP si isteri adalah 09.123.456.7-017.999 dan NPWP si suami adalah 09.123.456.7-017.000, nah... maka itu NPWP-nya sama (perhatikan tiga digit terakhir yang kodenya “000’’ dan “999”). Yang kita lihat adalah sembilan digit pertama. 


Lepas dari permasalahan bagaimana si isteri memperoleh NPWP-nya yang tersendiri itu (karena bisa saja si isteri didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja tanpa sepengetahuannya, karena hanya diminta fotokopi KTP oleh perusahaan yang tujuannya untuk membuatkan NPWP si wanita tadi ke KPP), itu menimbulkan konsekuensi yang lain lagi dan bukan merupakan bagian dari topik kita, hehehe...


Pada kasus ini, maka si wanita kawin dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal sesuai ketentuan dan dia mendapat PTKP sebesar dirinya pribadi. 




2.    Wanita Kawin ber-NPWP anggota keluarga (menginduk kepada suami)



Untuk kasus kedua, si wanita kawin memiliki NPWP dengan status anggota keluarga yaitu tiga digit terakhir dari NPWP-nya adalah “999” atau “001” (seperti yang sudah saya sebutkan di nomor 1), maka perlakuannya adalah sama dengan kasus nomor satu yakni, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal sesuai ketentuan dan dia mendapat PTKP sebesar dirinya pribadi. 




3.    Wanita Kawin tidak ber-NPWP, tetapi suami ber-NPWP


Dalam kasus ini, kita asumsikan si suami bekerja juga, maka perlakuannya juga sama dengan yang nomor satu, hanya saja ada syaratnya. Untuk memperoleh perlakuan yang sama yakni dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal dan memperoleh PTKP sebesar dirinya pribadi, maka si wanita kawin harus menyertakan fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga kepada pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-51/PJ/2008. Bila si wanita kawin tidak dapat memenuhi syarat tadi, maka dia akan dipotong dengan tarif lebih tinggi 20% (karena tidak ber-NPWP) dan mendapat PTKP sebesar dirinya pribadi.


Jelas ya? Jadi perlakuannya tetap sama, dengan syarat dan ketentuan berlaku (kayakiklan aja...)




4.    Wanita Kawin ber-NPWP, suami tidak ber-NPWP


Pada kasus ini, kita asumsikan suami tidak bekerja, jadi si wanita kawin ini yang menjadi tulang punggung keluarga. Dia menghidupi suami dan anak-anaknya... halah... drama banget...  


Perlakuannya adalah si wanita kawin mendapat PTKP hanya untuk dirinya pribadi dan dia dipotong dengan tarif normal. Tidak adil? Sepertinya iya. Baiklah, si wanita kawin dapat memperoleh PTKP sebesar dirinya pribadi, status kawin dan tanggungannya, mirip dengan PTKP pria berkeluarga, juga hanya saja ada syarat yang harus dipenuhinya, yaitu si wanita kawin tadi harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak memperoleh penghasilan. 



Jadi, perlakuan untuk kasus nomor 4 ini ada dua: 
1. dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal sesuai ketentuan dan mendapat PTKP sebesar dirinya pribadi;
2. dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal sesuai ketentuan dan mendapat PTKP sebesar dirinya pribadi, status kawin, dan tanggungannya dengan syarat menunjukkan keterangan tertulis dari pihak kecamatan.



Dari keempat contoh kasus tadi, yang paling mudah bagi wanita kawin adalah untuk kasus yang nomor dua. Maka dari itu, disarankan bagi wanita kawin yang bekerja untuk memiliki NPWP dengan menginduk kepada suami.


Semoga bermanfaat.  :)