CARA MUDAH LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI





Sekarang sudah bulan Februari, berarti tinggal sebulan lagi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, yakni tanggal 31 Maret 2013. Perlu dicatat, batas akhir tersebut meskipun jatuh pada hari libur, tidak ditunda hingga hari kerja berikutnya seperti yang terjadi pada SPT Masa. Jadi, pada tanggal tersebut kantor pajak akan tetap buka khusus untuk melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Jadi, jangan sampai telat ya, karena sanksinya berupa denda seratus ribu rupiah bila melaporkan tidak tepat waktu, ada Surat Tagihan Pajak datang ke rumah kita. Kebetulan akhir Maret ini merupakan long weekend ya, liburan panjang tiga hari. Wah, masak liburan panjangnya jadi terganggu dengan acara pelaporan SPT Tahunan? Gimana caranya supaya acara lapor SPT tidak bentrok dengan liburan panjang? Yup, betul, laporlah di awal waktu, hehe… sebelum tanggal 31 Maret.


Tapi, sejak tahun 2012 lalu, Direktorat Jenderal Pajak sebetulnya telah memberikan fasilitas yang memudahkan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apa itu? Betul, melaporkan SPT Tahunan PPh lewat internet. Gratis pula. Full day service, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Enak khan? Layanan ini namanya e-filing, pelaporan SPT lewat media internet. Silakan dibuka saja laman Ditjen Pajak di www.pajak.go.id, di situ ada penjelasan lengkapnya.


Bagi yang tertarik memanfaatkan layanan ini, caranya mudah saja:

1. Dapatkan e-FIN
Silakan mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh e-FIN (electronic Filing Identification  Number) atau bisa juga secara online, tetapi lebih enak datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP), karena kita dapat langsung menerima e-FIN-nya.

2. Lakukan aktivasi pada laman www.pajak.go.id dengan memasukkan e-FIN yang telah kita peroleh tadi.

3. Laporkan SPT kita dengan benar, lengkap dan jelas.



Mudah khan? Oya, untuk saat ini, pelaporan e-filing yang dapat dilakukan melalui laman Ditjen Pajak hanya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 S dan 1770 SS. Untuk yang melaporkan dengan formulir 1770 belum dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Ditjen Pajak ini.


Semoga membantu. :)






Pemungut PPh Pasal 22 Baru Tahun 2013





Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang telah diundangkan tanggal 26 Desember 2012 dan efektif berlaku mulai tanggal 24 Februari 2013.

Peraturan ini menunjuk tambahan beberapa Pemungut PPh Pasal 22 baru yang di peraturan sebelumnya bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22. Pemungut baru yang dimaksud adalah:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi: Pertamina, PLN, PGN, Telkom, Garuda Indonesia, PP, Wika, Adhi Karya, Hutama Karya, Krakatau Steel, dan juga bank-bank BUMN berkenaan dengan pembelian barang atau bahan untuk kegiatan usahanya;
  2. Badan usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  3. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
 Jadi, mulai tanggal 24 Februari 2013, jangan kaget kalau ketiga tipe Pemungut baru tersebut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 22. Marjin laba atas transaksi terhadap ketiga jenis pemungut baru tersebut juga sebaiknya dihitung ulang agar tidak menimbulkan salah persepsi saat kontrak/perjanjian transaksi disepakati.

Lebih lengkapnya peraturan tersebut silakan diunduh di sini atau melalui menu Free Download.

Semoga bermanfaat. :)