BATAS AKHIR BERLAKUNYA NOMOR SERI FAKTUR PAJAK LAMA DAN MULAI BERLAKUNYA NOMOR SERI BARU







Seperti anti-klimaks… :)

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013, maka bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memperoleh pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari kantor pajak sebagaimana yang tertuang dalam peraturan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2012, masih diperkenankan untuk menggunakan nomor seri lama. Tapi perlu menjadi perhatian, penundaan ini tidak bersifat keseluruhan, artinya bagi PKP yang telah menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak, maka sejak tanggal pemberitahuan itu wajib menggunakan nomor seri baru.

Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mempertimbangkan juga “keriuhan” para PKP di seluruh Indonesia yang diberi waktu “hanya” satu bulan untuk mempersiapkan Faktur Pajak dengan nomor seri baru tersebut. Selain terjadi kesibukan yang luar biasa di kantor pajak akibat dua hajatan utama, yaitu penyampaian kode aktivasi dan password serta pengajuan nomor seri faktur pajak dan penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sama-sama berakhir pada 31 Maret 2013, ternyata sistem informasi di kantor pajak pun “kurang kuat” menerima “hantaman” permohonan yang bertubi-tubi tersebut.
Akhirnya terbitlah kebijakan yang mengubah PER-24/PJ/2013 mengenai saat mulai berlakunya penggunaan nomor seri faktur pajak yang baru. Inti dari peraturan yang baru adalah:
1. Terhitung mulai 1 April 2013, bagi PKP yang telah memperoleh surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak, maka wajib menggunakan nomor seri yang baru tersebut;
2.  Bagi PKP yang belum menerima surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak, maka masih diperkenankan menggunakan nomor seri lama paling lambat hingga 31 Mei 2013, tentunya si PKP harus segera pula mengajukan permohonan kode aktivasi dan password serta nomor seri baru ke kantor pajak;
3. Jika PKP telah menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak, maka terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tersebut PKP wajib menggunakan nomor seri baru, dan tidak diperkenankan lagi mengunakan nomor seri lama, jadi tidak perlu ikut-ikutan menunggu sampai dengan 31 Mei 2013;
4. Terhitung mulai 1 Juni 2013, tidak ada lagi PKP yang diperkenankan menggunakan nomor seri lama, seluruh PKP wajib mengunakan nomor seri baru.

Lalu kita sebagai PKP, bagaimana dapat meyakinkan bahwa PKP lawan transaksi kita yang masih menggunakan nomor seri lama memang masih diperkenankan menggunakan nomor seri lama? Menurut pendapat saya, kita dapat meminta surat pernyataan di atas materai dari PKP lawan transaksi yang menyatakan bahwa mereka pada tanggal penerbitan Faktur Pajak memang belum menerima pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak dari kantor pajak. Ini sebagai antisipasi saja, karena bila mereka tidak jujur, konsekuensinya kita tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan yang telah dipungut oleh PKP lawan transaksi kita tadi.


Semoga bermanfaat.